Bagikan 10 Ribu Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah, HM Sukamta: Melalui Program PTSL Anggaran APBD Tahun 2022

  • Bagikan
HM Sukamta Serahkan Sertifikat Milik Warga Kec Bajuin.(PTSL) foto: ist

POSTKALIMANTAN.COM, BAJUIN – Sebanyak 243 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta kepada masyarakat di Halaman Kantor Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, melengkapi 10.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang biaya penerbitannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (25/7/2023).

Bupati Tanah Laut HM Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum. Ia berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga !  Panen Kangkung, Lapas Banjarmasin Bina Warga Binaan Miliki Kemandirian

“Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai jaminan hukum sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman,” ucapnya.

Di kesempatan itu juga Sukamta menyerahkan bantuan hibah daerah tahun 2023 untuk desa Tebing Siring kepada Mesjid Jami Hidayahtulah Musttaqim, Langgar Al Muhujirin dan Takmir Masjid Nurul Hijrah.

Kepala Dinas PUPR Tala Syakhril Hadrianadi ST.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan UmumĀ  Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, Syakhril Hadrianadi mensyukuri kerjasama Pemerintah Kabupaten Tala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala berjalan dengan lancar. Ia juga berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut di tahun berikutnya.

Baca Juga !  Hasil Olah TKP, Ini Penyebab Kebakaran Gedung Biro SDM Polda Kalsel Disampaikan

“Alhamdulillah, akhirnya hari ini kita selesaikan penyerahan sertifikat TA 2022, kedepan akan terus kita usahakan untuk melanjutkan kerjasama yang baik ini,” katanya.

Diketahui, 243 sertifikat yang telah diberikan kali ini semuanya untuk masyarakat Kecamatan Bajuin yang terdiri 194 dari Desa Tebing Siring 33 dari Desa Bajuin 11 dari Desa Tanjung dan 5 dari Desa Sungai Bakar, jelasnya. (Mn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *