POSTKALIMANTAN.COM, BAJUIN – Sebanyak 243 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta kepada masyarakat di Halaman Kantor Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, melengkapi 10.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang biaya penerbitannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (25/7/2023).
Bupati Tanah Laut HM Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum. Ia berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai jaminan hukum sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman,” ucapnya.
Di kesempatan itu juga Sukamta menyerahkan bantuan hibah daerah tahun 2023 untuk desa Tebing Siring kepada Mesjid Jami Hidayahtulah Musttaqim, Langgar Al Muhujirin dan Takmir Masjid Nurul Hijrah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan UmumĀ Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, Syakhril Hadrianadi mensyukuri kerjasama Pemerintah Kabupaten Tala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala berjalan dengan lancar. Ia juga berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut di tahun berikutnya.
“Alhamdulillah, akhirnya hari ini kita selesaikan penyerahan sertifikat TA 2022, kedepan akan terus kita usahakan untuk melanjutkan kerjasama yang baik ini,” katanya.
Diketahui, 243 sertifikat yang telah diberikan kali ini semuanya untuk masyarakat Kecamatan Bajuin yang terdiri 194 dari Desa Tebing Siring 33 dari Desa Bajuin 11 dari Desa Tanjung dan 5 dari Desa Sungai Bakar, jelasnya. (Mn)