Tutup Sementara, Warung Malam di Beri Garis Line Oleh Satpol PP dan Damkar Tala

  • Bagikan

POSTKALIMANTAN.COM, BATI – BATI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Tanah Laut bersama Forkopincam Bati-Bati menutup sementara enam buah warung malam beralamat di desa nusa indah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (26/7/2023).

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP & Damkar Tala Masaninor menyampaikan, bahwa penutupan warung malam karenakan telah beberapa aturan diantaranya, mengganggu ketertiban umum di masyarakat sekitar dan juga ditemukan adanya minuman keras di usaha pemilik warung malam.

Baca Juga !  Rakor Panlak Serta Komite I DPD RI Perjuangkan Gambut Raya, Lengkapi Berkas Administrasi dan Musdes

“Penetapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu karena memutar musik terlalu keras, sebelum di tutup pihak satpol pp & damkar Tala, sudah melakukan teguran berkirim surat kepada pemilik warung untuk mediasi tiga kali, sayang surat kami di abaikan,” ucapnya.

Baca Juga !  CATAT! MUDIK GRATIS PDIP KALSEL, 20 APRIL 2023 KUOTA TERBATAS

Sambung, Kabid Penegakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut (Satpol PP & Damkar Tala) berharap, khusus usaha warung malam, untuk saling menjaga warung usaha mereka, agar tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar serta ketentraman dan ketertiban umum.

“Peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 07 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya. (Mn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *