BPKPAD Banjarmasin Uji Petik Potensi Parkir Berbayar dan Parkir Cuma-cuma

  • Bagikan

BANJARMASIN – Optimalisasi pelayanan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dengan semakin gencar melakukan pengawasan dan pemasangan 200 unit OTM yang dipasang di obyek pajak yang sudah didata dan dibantu Bank Kalsel sebanyak 300 unit. Sehingga total untuk Banjarmasin untuk alat perekam sekitar seribu unit lebih.

Menurut Ashadi, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPK PAD Kota Banjarnasin, karena sudah ada juga beberapa alat perekam pajak parkir yang sudah dipasang di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Untuk perkembangan kedepannya untuk kita melakukan pengawasan, yaitu dengan memasang Gate Parkir System di lima tempat. Akan bergantian dalam setahun itu ada sekitar 10 lokasi. Untuk enam bulan pertama ada lima lokasi, untuk pemasangan get yang difasilitasi oelh Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD di bidang penagihan dan pengawasan,” ungkap Ashadi.

Baca Juga !  KRBB Kalsel Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Disebutkan, akan diimbau juga di tempat parkir akan konsentrasi atau fokus di pajak parkir dengan memasang kamera PCM untuk menghitung sekaligus uji petik potensi di tempat usaha tersebut untuk pengelolaan parkirnya.

“Karena dari kita lihat sekarang. Pembayaran parkir masih kurang wajar, karena pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ada. Kita lakukan uji petik yang memang sesuai dengan arahan dari KPK maupun BPK untuk menghitung potensi tersebut,” tambah Ashadi.

Baca Juga !  Bantu Warga, Kapolda Kalsel Bagikan 400 Tabung Gas LPG Gratis

Potensi yang dihitung tersebut, jelas Ashadi, baik untuk parkir berbayar maupun parkir yang Cuma-Cuma. Sudah diimbau untuk mereka dan diingatkan kembali di 2022 memanggil kawan-kawan di PHRI dan Perbankan, karena parkir tersebut akan dilakukan pemungutan dan sudah disosialisasikan. Diharapkan pendataan dari BPKPAD untuk melakukan pendataan ataupun penghitungan penetapan kepada yang bersangkutan menjadi wajib parkir sebagai parkir berbayar maupun yang Cuma-Cuma.Karena yang dijadikan wajib pajak adalah tempat usahanya. Baik itu melayani Perbankan dan lainnya, selain Pemerintah, itu digratiskan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *