BANJARMASIN – Adanya keluhan Masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selalu mendapat perhatian dan masuk ke Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat sosial kontrol di Kalimantan Selatan.
Bahkan, permasalahan tersebut jadi perhatian khusus dari pihak aktivis di Tanah Bumbu, salah satunya LSM yang tergabung dalam Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) yang di Ketuai H Bahrudin dan didampingi LSM BP3K RI Kabupaten Tanah Bumbu H Muslim Ma’an.
Terkait Polemik pembuangan limbah pertambangan PK2B PT Arutmin yang sangat merugikan masyarakat tepatnya di Desa Makmur Mulia, RT 4, 5 dan RT 6 Kecamatan Satui, sehingga kami akan melayangkan surat ke PT Arutmin terkait permasalahan tersebut.
Ketua LSM BABAK H Bahrudin didampingi H Muslim Ma’in Kalimantan Selatan dalam hal ini meminta kepada pimpinan PT Arutmin Indonesia selaku pemegang Izin PKP2B, area Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, untuk memberikan Kompensasi kepada masyarakat Desa Makmur Mulia RT.04,05,06, karena selama 2 tahun ini tidak pernah merasakan lagi kompensasi dari perusahaan tersebut, Saat menerangkan kepada awak media, Senin (24/10/22).
Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan berupa Materiil dan Kerugian Immateriil (moril) yang sudah 2 (dua) tahun lebih mengalami penderitaan karena adanya dampak lingkungan polusi udara yang berbau serta seringnya banjir air yang bercampur lumpur atas adanya dugaan kegiatan PT.Arutmin Indonesia membuang limbah tambang batubara melalui pipa ke lobang penampungan limbah tambang yang berdekatan dengan Pemukiman warga sekitar.
Sambung H Bahrudin, hal ini sangat merugikan masyarakat Desa Makmur Mulia RT.04,05,06 Kecamatan Satui khususnya, Nah itu terbukti saat kami menemui masyarakat sangat mengharapkan Kompensasi.
“Dijelaskannya kalau surat kami tidak ada tanggapan dari pihak PT Arutmin dalam waktu 10 (sepuluh) hari kedepan setelah surat ini diterima oleh Pimpinan PT.Arutmin Indonesia”.
Kami dan Rekan Rekan LSM akan mendampingi Masyarakat Desa Makmur Mulia RT.04,05,06, untuk melaporkan permasalahan tersebut dan meminta perlindungan hukum Kepada Bapak Presiden RI, Menkopolkam dan Kapolri di Jakarta, Pungkasnya. (Tim)