Dugaan Aniaya Perempuan Paruh Baya/Asisten Rumah Tangga, Oknum Polisi Sudah Di Sel Tahanan

  • Bagikan

BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H. janji sanksi tegas oknum Bripka JD yang melakukan penganiayaan lansia inisial MW (62 Tahun).

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (03/05/2023).

Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” paparnya.

Baca Juga !  SAHABAT MH Siap Menangkan Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024, Gaspol!

Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.

Dalam kesempatan itu Orang nomor Satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW.

Baca Juga !  Aktivis Kalsel Tuntut PT Japfa Comfeed Indonesia Ganti Rugi Lahan Warga

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.

“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” tutup Kapolresta Banjarmasin. (HumasPolrestaBjm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *