H Mawardi Didampingi Para LSM Banua Datangi Kemenkumham RI Kalsel Serta Serahkan Surat Ke Notaris di Banjarbaru

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel dan H Mawardi yang akrab disapa H Dedy menyambangi Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), di Jalan. Brig Jend. Hasan Basri No.32, Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (24/6/2024).

“Kita mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham RI Kalsel yang menyambut baik kedatangan dan beraudiensi dengan kami,” ucapnya.

Diharapkan laporannya segera ditindaklanjuti, guna menegakan hukum di Kalimantan Selatan.

“Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal  40 berbunyi Selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar,” terangnya.

Lanjutnya, PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan.

Adanya somasi dari kantor hukum YP sebagaimana surat somasi tanggal 02 Oktober 2023, surat somasi tanggal 08 Oktober 2023 dan surat somasi tanggal 12 Oktober 2023.

Adanya Panggilan Permintaan keterarigan dari POLDA Kalimantan Selatan sebagaimana surat nomor: B/263.3/1/2024/Ditreskrimum tertanggal 04 Januari 2024, atas laporan Sdr MGR dengan Pasal “Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam 167 KUHP.

Baca Juga !  Ratusan Undangan Hadiri Sahur Bersama LEKEM Kalimantan Group dan Yatim Piatu

“Tiga somasi dan surat panggilan dari Ditreskrimum POLDA Kalimantan Selatan tersebut berawal dari Akta otentik (Akta Jual Beli) yang diduga dibuat oleh PPAT S.

Lanjutnya, Akta otentik (Akta Jual Beli No.152/2023 dan No. 153/2023) Sdr. K karyawan swasta Qq Mawardi.

“Bahwa qq merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari,” jelasnya.

Akta otentik (Akta Jual Beli No.152/2023 dan No. 153/2023) yang dibuat oleh PPAT S, Sdr. Kurnadi bertindak sebagai wakil dari Sdr. Mawardi maka jelas Sdr. Mawardi adalah bagian dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, H Mawardi selaku pemilik sah alas hak Sertfikat Hak Milik Nomor 10288/Loktabat Selatan dan Sertifikat Hak Millk Nomor: 10290/Loktabat Selatan, terdaftar atas nama Mawardi meminta salinan atau copy akta otentik  (Akta Jual Beli No.152/2023 dan No. 153/2023) berikut asesories nya.

Hal itu, Ketua MPD Kemenkumham RI Wilayah Kalsel, Bahdiatul Adawiyah menyampaikan, kedatangan H Mawardi berama rekanan untuk melaporkan dugaan kode etik terhadap notaris dan PPAT yang berinisial HN dan S.

Baca Juga !  Pilkada Serentak 2024 Menjadi Pembahasan Khusus dalam Rakor Forkompimda Tala

“Kami memberikan apresiasi kepada beliau atas laporannya dan bakal ditindaklanjuti secepatnya,” ucapnya.

Kemudian H Mawardi dan LSM Babak Kalsel mendatangi kantor Notaris berinisial S di Banjarbaru untuk menyerahkan surat.

“Kedatangan ke kantor PPAT ini adalah terkait UU keterbukaan publik dan perda 1997 pasal 40, disana dijelaskan PPAT harus memberitahukan secara tertulis kepada para pihak yang dibuatkan aktanya,” ucap H Mawardi kepada awak media di Banjarbaru

“PPAT membuat akta jual beli kepada MGR tanpa seizin dan sepengetahuaan hingga data-datapun tidak diberitahukan kepada kami,” ujarnya.

Ditambahkan, seharusnya sesuai UU, pemilik tanah harus mengetahui AJB tersebut.

“AJB itu secara sah milik kami dan akta ini menjadi konflik sosial hingga sengketa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, dirinya mengucapkan terimakasih atas penyambutan hangat dari Kanwil Kemenkumham RI Kalsel dan kantor notaris S di Banjarbaru.

“Kita juga mendampingi H Mawardi mengantarkan surat ke kantor notaris S, walau notarisnya lagi cuti, jadi tidak bisa bertemu,” terangnya.

Ditegaskan juga bersama para tokoh Aktivis atau LSM Banua. “Apabila tidak ada di respon cepat, maka kita bakal menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum,” pungkasnya. (Ny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *