Postkalimantan.com – Kotabaru. Memorandum of understanding (Mou) atau Nota Kesepahaman Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru.
Adanya nota kesepahaman seluruh Desa se-Kabupaten Kotabaru, pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru turun untuk mendatangi ke Desa memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum desa.
Sejak itu, Kejaksaan turun ke desa memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
Untuk pertama kali dilaksanakan seluruh Desa yang ada Kecamatan Pulaulaut Utara dan Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Penyuluhan dan konsultasi hukum desa dilakukan diruang Aula Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, selasa (22/10/2024).
Paparan disampaikan oleh narasumber dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Dyofa Yudhistira.SH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Rhaksi Gandhy Arifin.SH.MH.,dan Jaksa Fungsional Ivana Novartis Putri.SH.,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dyofa Yudhistira menjelaskan, Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Desa wujud adanya perjanjian Mou bersama seluruh Desa se-Kotabaru dan memberikan pelayanan konsultasi hukum terkait penanganan di desa secara gratis.
Dalam penyuluhan dan konsultasi hukum ada dua materi yang disampaikan yakni pertama. Surat Kuasa Tanah (SKT) dan Kedua Bumdes.
Dyofa menegaskan, kalau SKT yang kita buat itu baru penguasaan fisik bidang tanah bukan hak kepemilikan.
“Supaya legitimasi oleh negara harus lebih ditingkatkan untuk penguatan hak milik harus dilakukan pembuatan sertifikat tanah,”ucap Kasi Datun
Sementara Badan Usaha milik Desa(Bumdes) saya mengajak pemerintahan desa agar dapat membentuk Bumdes,baik berdiri sendiri maupun kerja sama dengan desa lain.
Dyofa mengatakan, dengan berdirinya Bumdes desa,atau kerjasama dengan Desa lain tidak perlu takut karena semua itu mempunyai peraturan pemerintah dan payung hukum.
“Pasti berdampak positif bagi desa itu sendiri, terutama membuka lowongan pekerjaan, peningkatan perekonomian masyarakat dan mengatasi pengangguran desa,” bebernya.
Selain itu, saya juga ingatkan para kepala desa beserta aparat desa dapat mengunjungi tempat konsultasi hukum yang disiapkan oleh kejaksaan negeri Kotabaru.
“Tempat disediakan untuk konsultasi hukum yaitu Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Kantor PDAM Kotabaru dan Kantor Sekretariat DPRD Kotabaru,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan adanya nota kesepahaman yang dilakukan oleh DPMD untuk seluruh Desa se-Kotabaru.
Usman menegaskan, dengan adanya nota kesepahaman ini desa sangat terbantu dalam penanganan penggunaan anggaran desa dan perlu diteruskan.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada kejaksaan negeri kotabaru dengan menyediakan tempat ruang konsultasi hukum secara gratis,”imbuhannya. (wan)