PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala telah menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) oleh aparat desa serta memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa (DD). Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/5) di Tala.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh kepala desa (kades) se-Tala, narasumber yang diundang adalah Abdul Rahman SH.MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto.
Abdul Rahman SH.MH dalam penyuluhan tersebut menekankan pentingnya komitmen para kades dalam menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan aturan dan petunjuk yang berlaku. “Kami harapkan kades bekerja dengan benar,” ujarnya, sambil menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan yang telah diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, Abdul Rahman juga meminta agar kades tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, ikut-ikutan membuat sumur tanpa persetujuan dinas teknis, yang pada akhirnya akan berdampak negatif dan bisa ditemukan oleh inspektorat. “Jangan sampai kades di Tala terjerat masalah tipikor dana desa,” tandasnya.
Penyuluhan yang disampaikan oleh Abdul Rahman SH.MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel, bertujuan untuk memastikan bahwa semua kepala desa tidak melanggar Undang-Undang Tipikor yang nantinya dapat merugikan percepatan pembangunan desa. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tala turut berperan dalam memberikan pemahaman dan mengingatkan kades akan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan tindak pidana korupsi di desa dapat ditekan dan anggaran dana desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri Tala siap melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. (MN)