BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel mengadakan pertemuan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Rabu 21/8/2024).
Hal itu, Ketua LSM KMPIB Kalsel, Bahaudin sapaan akrab Baha menyampaikan, kekhawatirannya terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kalimantan Selatan yang bernilai Rp10,5 miliar dan dikerjakan oleh PT. Takabeya Teknik Kontruksi.
Dicurigai adanya potensi kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor yang dapat berdampak buruk pada kualitas proyek dan merugikan masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya proyek tersebut bagi peningkatan layanan transportasi di Kalimantan Selatan,” terangya.
Diperingatkan bahwa penyimpangan dalam proses lelang atau pelaksanaan proyek bisa menyebabkan pemborosan anggaran dan kualitas yang tidak memadai, yang akhirnya merugikan kepentingan publik.
Baha meminta perhatian Ditreskrimsus terhadap proyek lain, seperti Peningkatan Dermaga Sungai di Desa Pendalaman Baru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang dilaksanakan sejak 2021 hingga 2023.
“Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam pemilihan konsultan dan kontraktor, serta potensi pengaturan pemenang lelang yang tidak transparan,” paparnya didampingi tokoh Aktivis senior yang tersohor disapa Udin Palui.
Selanjutnya Bahauddin mendesak, Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ditekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang didanai APBN.
Selain itu juga, ketua Babak Kalsel, Bahrudin atau Udin Palui menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menyambut dengan baik kehadiran kita.
“Mereka bakal menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan dan kita menunggu selama 30 hari sesuai UU harus memberikan balasan dari laporan yang dibuat,” jelasnya.
Disebutkan, pihaknya menunggu jawaban mereka selama waktu yang sudah ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Ditreskrimsus Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas proyek pemerintah.
Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Suprapto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek pemerintah dijalankan dengan kualitas dan transparansi tinggi.
“Kami mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan publik demi memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ucapnya.
Pertemuan ini menyoroti kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat hukum dalam memerangi korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang dibiayai oleh negara.
Selama pertemuan ini berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel dan dijaga oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Suaib Abdullah, beserta timnya guna memastikan keamanan acara tersebut dan massa membubarkan diri dengan tertib. (Ab)