Koalisi LSM Penggiat Sosial Kontrol Akan Layangkan Surat Ke Kementrian ESDM

  • Bagikan

BANJARMASIN – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat sosial kontrol Kalimatan Selatan yang tergabung dalam Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Ketua H Bahrudin, Kelompok Pemerhati Kinerja Pemerintahan Dan Parlemen (KPK-APP) H Aliansyah Spd dan didampingi LSM BP3K RI Kabupaten Tanah Bumbu Muslim Ma’an Melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Meminta Izin PKB2B PT Arutmin dicabut, Jumat (14/10/22).

Menurut Muslim,Kami Beserta Rekan -Rekan LSM yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diduga dilakukan oleh PT ARUTMIN selaku pemegang Izin PKP2B berdampak terhadap rusaknya lingkungan hidup.

Baca Juga !  Gelar Seminar Kepemudaan dan Musda, BM PAN Kalsel Adalah Ujung Tombak Dalam Pemenangan Pemilu 2024

Sehingga mengakibatkan longsornya jalan Nasional KM.171 Desa Satui Barat Kecamatan Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Serta Adanya dugaan pencemaran lingkungan dan seringnya terjadi Banjir di Desa Mulia Makmur RT.04,05,06 Kecamatan Satui,atas adanya pembuatan pipa pembuangan limbah tambang langsung mengarah ke Pemukiman warga sekitar area tambang Batubara PT.ARUTMIN selaku pemegang Izin PKP2B,

Hal ini sangat merugikan masyarakat khususnya dan Masyarakat Kalimantan Selatan terutama pengguna jalan dari ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan menuju Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru

Baca Juga !  Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel dapat Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik dari Kadiv Humas Polri

Dengan adanya hal tersebut diatas kami minta Kepada Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mencabut Izin PKB2B PT Arutmin di cabut,tegasnya

“Kerana dalam melakukan aktivitas Pertambangan sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru Khususnya dan Provinsi Kalimantan Selatan Umumnya”

Sehingga menurutnya kalau Pihak PT Arutmin Tidak Menindaklanjuti Surat itu, kami bersama rekan rekan akan berangkat Ke Jakarta untuk menindak lanjuti permasalahan ini ke Kementrian ESDM, pungkasnya. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *