KANDANGAN – Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) Diketuai Bahruddin mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Jumat (2/12/2022).
Kedatangannya guna meminta perlindungan hukum pasca-kriminalisasi yang dialaminya bersama Haji Fahriansyah dan Haji Arul dan warga lainnya.
“Menyampaikan ada situasi terkini di sana yang sedang memerlukan tindakan khusus dari Polda Kalsel, ucap Udin Palui sapaan akrabnya Bahruddin.
Adapun rujukan dari minta perlindungan hukum yakni,
1. Undang-Undang Dasar Repablik Indonesia 1945 Pasal 27 Ayat 1 Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal Pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian adalah Memelihara Keamanan dan Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat, Menegakan Hukum, dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman.
3. Surat kuasa an H FAHRIANSYAH Tanggal 27 Februari 2022.
4. Surat Nomor: 12/BARAK-Kalsel/XI/2022. Perihal: Minta Aktivitas Pertambangan di Lahan Fahriansyah S.Sos di hentikan yang ditujukan Kepala Yth. Direktur PT Antang Gunung Meratus, yang diterima Security PT.AGM tanggal 29/11-2022.
5. Laporan dari penjaga lahan milik H.Fahriansyah.S.Sos di Desa Batang Kulur Kiri Kec.SungaibRaya Kab Hulu Sungai Selatan, bertanggal 28 November 2022 sampai sekarang PT Antang Gunung Meratus, melakukan kembali aktivitas Pertambangan Batubara diareal lahan milik H.Fahriansyah S.Sos, yang sekarang masih dalam proses hukum.
Atas rajukan pada poin 1 (satu) diatas Kami Minta Perlindungan Hukum Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk memerintahkan Kepada Direktur PT Antang Gamang Meratus agar menghentikan Aktivitas Pertambangan di lahan milik H.FahriansyahS.Sos, seluas 26 Hektar, Lokasi RT.004 RW.002. Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang sekarang ini dalam proses hukum oleh Subdit IV Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Laporan Sdr. Haji Fahriansyah Bin Nurham (Alm) Nomer LP/B/127/IV/2022 /SPET/POLDA Kalsel tanggal 01 April 2022, adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan terlapor PT Antang Gunung Meratus, sampal proses Hukum selesai demi untuk menjaga ketertiban dan kanan dari hal hal yang tidak kita inginkan.
Udin Palui berharap, Kapolda Kalsel memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tengah getol menolak dugaan penyerobotan secara sepihak untuk melakukan aktivitas pertambangan di tanah ulayat yang kini masih dalam proses, tegasnya.
“Setidaknya untuk menghentikan cara-cara intimidasi yang tidak beradab dan jangan ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.
(tim)