LSM BABAK Kalsel Minta Bupati Tala Tutup Kandang Pembibitan Ayam Ternak Diduga Tanpa Ijin

  • Bagikan

POSTKAL.COM, TANAH LAUT – Keberadaan Kandang pembibitan ayam ternak PT Japfa diatas tanah milik Chandra Ghozali dengan Sertifikat hak milik no 179 diduga tidak mengantongi IMB dari Pemkab Tanah Laut.

Perusahaan Kandang Pembibitan ayam ternak yang ada di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut rupanya menjadi sorotan.

Pasalnya diduga Keberadaan kandang pembibitan ayam ternak tersebut tanpa mengantongi ijin yang jelas.

Hal tersebut juga disebutkan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel dan Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel Aliansyah kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Ketua Lsm BABAK Kalsel Bahruddin (Udin Palui) menjelaskan bahwa keberadaan kandang ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tanpa mengantongi ijin.

Masih menurut, Bahruddin bahwa kandang ternak tersebut sudah melakukan edar hasil Produksi.

“anenhnya ketika ijin tidak ada, pembibitan ternak ayam itu sudah melakukan edar hasil produksi dimana hal itu menurut kami merupakan perbuatan melawan hukum.” imbuhnya.

Baca Juga !  Kapolda Kalsel Brigjen Pol Andi Rian Silaturahmi Perdana dengan Gubernur Kalsel

juga menegaskan, meminta Satpol PP segera mengambil tindakan.

“Kami meminta Bupati melalui satker yang ada agar segera melakukan tindak lanjut dengan menutup pabrik tersebut sampai legalitas terpenuhi.” tegasnya

Surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala yang menyatakan, tidak pernah menerbitkan IMB kandang ayam di atas lahan sertifikat 179 atas nama Chandra Ghozali.

“Parahnya lagi, kandang yang mereka bangun juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut,” ujar Aliansyah.

Tidak adanya IMB itu, diketahui setelah pihaknya bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala. “Kami pun kaget, ternyata perusahaan sebesar itu tidak taat aturan. Kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Tanah Laut, untuk menyegel kandang ayam karena tak ber IMB,” tegasnya.

Baca Juga !  Lulusan Program Magister (S2) Sosok Nanik Rusdiati Yang Bangga Kuliah di STIA Bina Banua

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tala pada tanggal 14 Desember 2022, menanyakan apakah bangunan pembibitan kandang ayam ternak mempunyai IMB. “Surat balasan dari dinas kami terima tanggal 16 Desember 2022, yang menyatakan dinas tidak pernah menerbitkan IMB kandang ayam atas nama PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Desa Tambang Ulang di atas lahan sertifikat tanah Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali.

Surat balasan ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut, Ir Suharyo, bebernya.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, HRD PT Japfa Comfeed Indonesia, Jumadi, membantah kalau perusahaannya tidak mengantongi IMB dalam membangun kandang ayam. “Semua ada IMB-nya. Untuk lampiran sertifikat memang saat pengurusan tidak semua diminta,” kepada awak media.

(tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *