POSTKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Akibat tersandung dugaan korupsi dana desa (kades) Jilatan,kec batu ampar di tahan oleh unit tidak pidana korupsi(Tipikor)satreskrim polres Tanah Laut (Tala) Senin (22/1/2024) malam.
Kades yang di tahan berinisial AH, pernah 3 kali menjabat sampai 2023.
Penahanan ini diduga kades AH, menyalahgunakan anggaran dana desa selama bertugas sampai akhir masa jabatan.
Kapolres Tanah laut,AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui kasat reskrim,Iptu satria Madangkara syarifuddin mengatakan AH Di tahan sejak Senin 22 januari 2024 sekitar pukul 20.00 wit.
Penahan di lakukan selama 20 hari ke depan dan di tempatkan di rumah tahanan Mapolres Tala,” Ucap Satria, didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.
Di jelaskan oleh Satria, kesalahan yang di lakukan oleh oleh mantan kades jilatan, pengelolaan APBdes tidak lengkap termasuk dokumen yang syah.
“Kemudian pengelolaan dana desa di lakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya,” tuturnya.
Juga ada berapa fisik yang anggaranya di-mark up, tidak sesuai ke tentuan.
Untuk pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah UU RI No 20 tahun tahun 2021 tentang pemberantasan. Acaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (MN)