Melanggar Pasal 187 KUHP, Seorang Oknum PNS Ditangkap

  • Bagikan

Postkalimantan. Com – Kotabaru. Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di RT.01, Desa Karang Sari Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur. Sabtu, 30-09-2023.

Kejadian pembakaran lahan tersebut pada Sabtu (siang) pukul 12.30 Wita, pelaku berinisial AM (44) diamankan sesaat setelah melakukan pembakaran.

Sebelum diamankan AM sempat mencoba melarikan diri kearah Kota, namun pihak kepolisian melakukan pengejaran saat mendapatkan informasi pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan pengejaran AM ditemukan dan diamankan di Jalan Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Salah satu polisi yang bertugas saat penangkapan mengatakan Kronologi kejadian “Kejadian berawal ketika pelaku ingin membuka lahan yang berada di belakang sarang burung miliknya menggunakan korek api gas. Pada saat api di lahan miliknya mulai membesar, Pelaku ditegur oleh masyarakat yang sedang melintas di sekitar lahan miliknya yang terbakar untuk segera memadamkan api yang sudah membesar namun pelaku malah meninggalkan lahan miliknya dan membiarkanny terbakar begitu saja.” Ungkap Pak Bagus.

Baca Juga !  Polemik Ganti Rugi Lahan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Tambang PT AGM

“Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, setelah itu pelaku dibawa ke Mako Polsek Pulau Laut Timur untuk di proses lebih lanjut” imbuhnya.

Baca Juga !  Disebut Mengalami Kemunduran Dalam Itegritas Atau Mutu, Warga Cisoka Geram

Barang bukti yang diamankan yaitu, “korek api gas, KTP, Bukti Foto dan Video Pelaku saat berada di TKP, 1 buah bongkahan kayu terbakar, dan 1 bilah parang beserta kumpang warna coklat.

Dalam perbuatannya pelaku melanggar Pasal 187 KUHP (Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.)

Penulis : Muhammad Rizky.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *