Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sudah Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

  • Bagikan

Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di kawasan pagar laut di Tangerang. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan batas wilayah.

Pencabutan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan pengelolaan tanah di kawasan pagar laut, yang seharusnya menjadi wilayah publik dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap sertifikat-sertifikat yang terbit secara tidak sah.

Proses Pencabutan Sertifikat

Proses pencabutan sertifikat dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pengecekan dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan verifikasi fisik di lapangan. Tim dari Kementerian ATR/BPN telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut memang diterbitkan secara tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga !  Lantik Ratusan Bintara Polri, Wakapolda Kalsel: Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat

“Kami telah mencabut 50 sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang karena tidak memenuhi syarat yuridis dan administratif. Kawasan ini adalah milik publik, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi,” tegas Nusron dalam keterangan resminya.

Dampak terhadap Masyarakat

Pencabutan sertifikat ini tentu menimbulkan reaksi dari pemegang sertifikat yang merasa dirugikan. Namun, Nusron menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kepentingan publik dan mencegah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang terdampak untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

“Kami memahami ada pihak yang merasa dirugikan, tetapi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Kami akan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Nusron.

Langkah Ke Depan

Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan penertiban terhadap sertifikat-sertifikat bermasalah di seluruh Indonesia, terutama di kawasan pesisir dan pagar laut. Nusron juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga !  SOSIALISASI Keintelijenan Untuk Meningkatkan Peran Anggota FKDM Kabupaten dan Kecamatan

“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi penerbitan sertifikat di seluruh Indonesia. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian,” tambahnya.

Reaksi dari Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN ini. Mereka berkomitmen untuk mendukung upaya penertiban dan memastikan bahwa tata ruang di wilayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN. Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dengan pencabutan 50 sertifikat HGB ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan, serta melindungi kawasan publik dari praktik-praktik ilegal.

Sumber: Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Tangerang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *