POSTKALIMANTAN.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meraih pencapaian gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam sebuah pengungkapan dalam kurun waktu bulan Februari – April 2024, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 44 orang tersangka dari 36 laporan polisi.
Selain itu, Polda Kalsel juga menyita narkotika jenis Sabu seberat 10,6 kg, XTC 1.122 butir, dan Ganja 412,35 gram. Barang bukti itu pun kemudian dimusnahkan Polda Kalsel pada hari Rabu 8 Mei 2024 bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dihadiri Gubernur Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Wakajati Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Wakapolda Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. menuturkan bahwa Provinsi Kalsel masih menjadi pasar yang cukup diminati oleh para bandar dan pengedar Narkoba.
“Kita harus selalu melakukan penindakan dan meminimalisir peredaran Narkoba diwilayah Kalimantan Selatan,” tutur Irjen Pol Winarto.
Beliau juga mengatakan, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti Narkoba ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 54.739 jiwa dari bahaya Narkotika.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Kapolda Kalsel mengucapkan syukur atas apresiasi yang diberikan Mabes Polri dan DPR RI kepada Polda Kalsel atas penanganan kasus TPPU sebesar Rp. 13 Miliar.
Pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya penanggulangan Narkoba baik secara preemtif, preventif maupun represif, salah satunya yaitu melalui pemusnahan barang bukti Narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan penegakan hukum tidak hanya pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegas Kapolda Kalsel. (TR)