Postkalimantan.com – Kotabaru. Dalam rangka pembentukan panitia masyarakat hukum adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak.
Rakor tersebut dihadiri dari SKPD terkait,Departemen Agama Kotabaru dan dari Provinsi Kalsel yang berlangsung diruang rapat kantor PMD. Jum’at, 23-02-2024.
Kegiatan rakor ini dibuka langsung oleh Kabid Bina Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa) Hadriansyah mengatakan “Berdasarkan perda tahun 2023 bahwa harus membentuk panitia masyarakat hukum adat untuk mengidentifikasi, memperifikasi terhadap masyarakat yang ada di kabupaten kotabaru” ucap Hardiansyah.
“Dari rapat tersebut untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat harus ada SK Bupati terlebih dahulu supaya bisa membentuk panitia hukum adat,” lanjutnya.
Panitia masyarakat hukum adat akan ditunjuk dari kabupaten bukan dari kecamatan, akan tetapi pada saat pemilihan penitia nanti akan melibatkan SKPD terkait termasuk dengan unsur kecamatan, karena tidak semua masyarakat adat ada di kecamatan dan hanya ada di beberapa kecamatan yang ada masyarakat hukum adat,serta akan di lakukan pendataan.” sambungnya.
“Di kalsel ini ada 9 masyarakat adat, jadi Kabupaten Kotabaru urutan yang ke 8 yang akan di bentuk panitia masyarakat hukum adat” jelasnya.
Perlu diketahui tujuan penetapan hukum adat adalah menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.
Kabupaten kotabaru ada 55 jumlah hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah di peletakan 118.441.80 (Ha) dengan jumlah keseluruhan di kalimatan selatan sejumlah 237 hukum ada dengan jumlah wilayah adat yang sudah dipeletakan 262.120.15 (Ha).
Sedangkan Kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama/benda-benda adat.
Penulis : Muhammad Rizky.