Pemkab Tala Sebut PT Parembee Belum Penuhi Syarat Amdal Lalin, RDP Babak Kalsel: Kok Dipersulit!

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal perizinan Pelaihari City Mall dengan Pemkab Tanah Laut, 12 Juli 2024.

Ketua Babak Kalsel sekaligus perwakilan investor, Bahrudin atau Udin Palui menyampaikan pihaknya minta diberikan waktu untuk rapat dengar pendapat yang berkaitan dengan perizinan Pelaihari City Mall.

“PT Perembee masih ada kekurangan syarat yaitu AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Permen Perhubungan RI No PM-17 Tahun 202 tentang penyelanggaran analisis dampak lalu lintas,” terangnya..

Dalam permasalahan ini, Direktur PT.Perembee menjelaskan Infrastruktur berupa Jalan yang menuju RSUD Boejasin dibangun tahun 2014 dan tanahnya dihibahkan kepada Pemkab Tala tahun 2014 dan telah digunakan Pemkab Tala untuk mengangkut matrial pembangunan RSUD Boejasin Tahun 2016, untuk Pelaihari City Mall dibangun Tahun 2018, dengan Permohonan Pengajuan IMB tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana diakui oleh Mantan Bupati Tala H.Sukamta.

“Atas adanya persyaratan Amdal Lalin yang diminta oleh Pemkab Tala ini mendapat tanggapan dari Bahrudin, bahwa infrastruktur berupa jalan yang menuju RSUD Boejasin dibangun tahun 2014 dan telah dihibahkan kepada Pemkab Tala secara umum jalan tersebut masuk aset Pemkab Tala,” jelasnya.

Baca Juga !  WARGA HARUS SELEKTIF UNTUK MEMILIH CALON KEPALA DESA "Bukan Berdasarkan Money Politik"

Sedangkan pembangunan Pelaihari City Mall dibangun tahun 2018, untuk pintu masuk dan keluar City Mall menggunakan jalan daerah Kab Tala yang jaraknya kurang lebih 400 meter dari jalan nasional.

Dengan adanya jalan Kabupaten tersebut yang mengeluarkan izin bupati Kabupaten Tanah Laut sesuai Permen Perhubungan RI No PM-17 Tahun 2021 tentang hasil analis dampak lalin.

Ia juga sangat menyayangkan pihak Pemkab Tala yang sekarang ini terkesan mempersulit Perzinan Pelaihari City Mall sedangkan dalam nota kesepahaman antara PT Perintis Embee (Perembee) dengan Pemkab Tanah Laut tentang pemanfaatan lahan tanah untuk membangun rumah sakit umum.

Dikuatkan lagi pernyataan bersama Pra Perdamaian antara PT Perintis Embee (Perembee) dengan Pemkab Tanah Laut Tentang Pra Perdamaian, tanggal 20 Januari 2022.

Pihak Ke III Pemkab Tala H.Sukamta (Bupati Tala) mengakui bahwa pembangunan fasilitas kesehatan RSUD Boejasin Kabupaten Tanah Laut dibangun diatas lahan yang diperoleh dari hibah pihak pertama PT Perembee seluas 10 Hekter dan pihak pertama berhak mendapatkan kompensasi dibantu dan didukung perizinan sebagaimana dalam perjanjian kerjasama hibah tanggal 4 Maret 2015.

Baca Juga !  Pj Bupati Berkat Doa hingga Dukungan, Jalan Tebing Siring Ahirnya Milik Pemkab Tala

Menurut Bahrudin, “Perizinan seharusnya diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam dokumen-dokumen tersebut,” ucapnya kepada awak media pada Minggu (14/7/2024).

Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, dan Pernyataan Bersama Pra Perdamaian yang diteken oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, menurut H. Sukamta (mantan Bupati Tala), menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Pelaihari City Mall harus didukung dengan perizinan yang sesuai.

Diharapkan agar segala proses perizinan dapat diselesaikan dengan transparan dan menghormati komitmen yang telah disepakati sebelumnya, tanpa menimbulkan kesan tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.

“Dari Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, dan Pernyataan Bersama Pra Perdamaian yang diteken oleh Bupati Tanah Laut saat itu,” pungkasnya (Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *