PENAMBAHAN JABATAN KADES MENJADI 9 TAHUN, GMNI BANJARMASIN : KANGKANGI KEPENTINGAN RAKYAT!

  • Bagikan

Komisi II DPR RI dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Jakarta 17 Januari 2023)

Akibat dari hal itu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) kota Banjarmasin mengkritik wacana tersebut, GMNI Banjarmasin menilai wacana tersebut menciderai nilai Demokrasi dan terkesan Kangkangi Kepntingan Rakyat.

” Jelas Wacana tersebut melukai iklim Demokrasi yang kita sudah bangun sampai hari ini, dan juga yang jelas itu Kangkangi Kepentingan Rakyat khususnya Rakyat di Desa ” ucap Bayu Hendra Kusuma Ketua GMNI kota Banjarmasin. (18/01).

Baca Juga !  LSPP Survei Terbaru: Muhidin-Hasnur Duduki Pupolaritas Tertinggi di Pilkada Kalsel 2024

Alumnus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Itu juga mengatakan wacana penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menciptakan kerajaan-kerajaan baru di Desa, yang jelas merusak menyumbat regenerasi kepemimpinan ditingkatan Desa itu sendiri. Pungkasnya.

” dengan keadaan seperti itu, wacana tersebut tidak menjadi solusi konkret dalam pengetasan masalah Korupsi yang ada di Desa hari ini, malah punya potensi mengarah meperparah keadaan praktek KKN di Desa ” tegas Bayu.

Baca Juga !  Desa Mekar Jaya Angsana Ikut Lomba Posyandu Tingkat Provinsi

Bersumber dari laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) ditahun 2021 kasus penindakan Korupsi oleh aparat desa ( APH ) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa yaitu sebanyak, 154 kasus terbanyak dari sektor lainnya dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 233 Milyar. (Rl/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *