Komisi II DPR RI dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Jakarta 17 Januari 2023)
Akibat dari hal itu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) kota Banjarmasin mengkritik wacana tersebut, GMNI Banjarmasin menilai wacana tersebut menciderai nilai Demokrasi dan terkesan Kangkangi Kepntingan Rakyat.
” Jelas Wacana tersebut melukai iklim Demokrasi yang kita sudah bangun sampai hari ini, dan juga yang jelas itu Kangkangi Kepentingan Rakyat khususnya Rakyat di Desa ” ucap Bayu Hendra Kusuma Ketua GMNI kota Banjarmasin. (18/01).
Alumnus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Itu juga mengatakan wacana penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menciptakan kerajaan-kerajaan baru di Desa, yang jelas merusak menyumbat regenerasi kepemimpinan ditingkatan Desa itu sendiri. Pungkasnya.
” dengan keadaan seperti itu, wacana tersebut tidak menjadi solusi konkret dalam pengetasan masalah Korupsi yang ada di Desa hari ini, malah punya potensi mengarah meperparah keadaan praktek KKN di Desa ” tegas Bayu.
Bersumber dari laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) ditahun 2021 kasus penindakan Korupsi oleh aparat desa ( APH ) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa yaitu sebanyak, 154 kasus terbanyak dari sektor lainnya dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 233 Milyar. (Rl/Red)