Polda Kalsel Amankan 15 Orang Tersangka Dalam Dua Pekan Operasi PETI Intan

  • Bagikan

POSTKALIMANTAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

Baca Juga !  Peringatan Maulid Nabi dan Haul ke-3 Habib Nunci bin Ali Assegaf di Desa Tabanio

Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga !  Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Gambut Raya, Ketum Supian HK, SK kan Pengurus Harian, Biar Cepat Terselesaikan

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *