Postkalimantan – Kotabaru. Polres Kotabaru ungkap kasus pencurian dan kekerasan (CURAS) yang terjadi Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, kabupaten Kotabaru. Pada Senin, 04 Desember 2023 kemarin.
Pengungkapan kasus curas disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H.,M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, S.H., S.I.K., M.H., Kabagops AKP. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kasat Reskrim Iptu Taufan Maulana.S.Tr.K., S.I.K., dan Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko pada pres rilis di loby utama Polres
Pelaku berinisial K (46) Perempuan dan SPZ (32) Laki-laki, keduanya pelaku merupakan kakak beradik dan warga Desa Serongga. Berhasil membawa kabur Emas 100 Gram milik korban yang berinisial STR (57).
Dalam Press Release, Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan “Kedua pelaku itu, SPZ (32) dan KH (46), ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar jam 18.30 wita Di jalan Raya Batulicin Rt.12 Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu. Tempat perampokan di jalan Swarga Desa Serongga Rt.09 Kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru. Korban ibu rumah tangga berinisial STR (57) Desa Tegalrejo Rt.25 Rw.04 Kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru” ucap Kapolres.
Kedua pelaku hanya perlu menghabiskan waktu kurang lebih 15 menit untuk meluncurkan aksinya. Setelah diusut ternyata kedau pelaku diketahui masih kerabat dengan korban. Dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam.
“Kedua pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, pelaku merasa tidak terima karena harta warisan keluarga tidak dibagikan dan dengan cara mengambil paksa atau merampok inilah jalan satu-satunya untuk merebut hak mereka, dengan motif balas dendam” lanjutnya.
“Gelang emas itu dilebur, sebagian dijual. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang hasil penjualan Rp. 87 juta, sisa emas yang sudah dilebur, HP dan emas yang mereka beli,” papar Kapolres.
Pelaku SPZ mendapatakan hadiah Timah Panas, “pada saat proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, tentu saja kita lakukan upaya tindakan tegas terukur. Perlu disampaikan, bahwa proses pengungkapan kasus ini, selain dari jajaran polsek Kelumpang Hilir, juga di back’up Macan Bamega Polres Kotabaru” tandas Kapolres.
Dalam kasus tersebut kedau pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (2) KUHP (Barang Siapa Mengambil Suatu Barang Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan Hak atau Hukum Di Sertai atau Di ikuti Dengan Kekerasan Terhadap Orang, Perbuatan Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih Dengan Bersekutu.) yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.
Penulis : Muhammad Rizky