Sambangi Kejati Kalsel LSM KSHNM Pertanyakan Proses Terkait Dugaan Mafia Tanah

  • Bagikan

BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terkait proses laporan dugaan mafia tanah, Jumat (02/12/2022).

Pasalnya, ungkap Kordinator LSM KSHNM Kalsel Bahrudin sapaan akrab Udin Palui, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut atas laporan yang diberikan pihaknya tersebut ke pihak kejaksaan, namun pihaknya hanya mendapat kabar adanya dari pihak Kejati berhubung lagi tugas keluar daerah.

“Kami sudah berusaha menanyakan langsung pada Kejati Kalsel, namun hingga saat ini belum dapat ditemui karena kami harus menempuh prosedur dari bawah atau diwakili bawahannya,” ujarnya.

Bahrudin mempertanyakan belum ada titik terang atas penanganan dugaan mafia tanah tapi sampai sekarang tidak ada ada kabar beritanya,” tegasnya.

Sudah berapa kali dilaporkan kepada pihak instansi dan lembaga berwenang, namun hingga kini belum ada gerakan nyata. Inilah jeritan hati dari korban atas dugaan adanya mafia tanah pada proyek pembangunan Jalan Mataraman, di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga !  Bunda Mona Terpilih Secara Aklamsi Sebagai Ketua DPW IWO Indonesia Kalsel

Seperti diberitakan Helmi Mardani, salah satu yang mengaku pemilik tanah dari keterangan, yang terkena proyek itu, hingga kini belum menerima ganti rugi padahal pembangunan telah berjalan. Korban yang kini tinggal di JaIan Las Family Komplek Bauntung Gang Bauntung 3 RT 033/ RW 011 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sangat berharap Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk bersikap. Juga bahkan dirinya membernikan diri mengungkapan atas dasar pula dari rujukan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan (LSM KSHNM-Kalsel) Nomor Surat: 93/KSHNM-KALSEL/|/2022. Perihal laporan adanya dugaan mafia tanah yang telah ditujukan kepada Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel

“Sehubungan dengan rujukan tersebut saya adalah saksi/ korban dalam peristiwa dugaan mafia tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Mataraman- Sungai Ulin Tahun Anggaran 2014,” ucapnya. Ia juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi Tahun 2014 dari panitia pembebasan lahan Kabupaten Banjar dikarenakan harga masih tidak sesuai.

Baca Juga !  LSM BABAK Kalsel Minta Bupati Tala Tutup Kandang Pembibitan Ayam Ternak Diduga Tanpa Ijin

Tanah saya yang terkena pembebasan jalan tersebut terletak stategis tepat di pinggir jalan utama dan area pemukiman,” ucapnya. Bahwa ukuran tanahnya terkena pembebasan ruas jalan tersebut hilang/berkurang sekitar 600 m2 dari hasil pengukuran awal Tahun 2007 ketika dilakukakan pengukuran kembali Tahun 2014.

“Padahal patok atau As jalan tidak berubah, Pada Tahun 2018 pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi Kalsel melakukan pembebasan lahan kembali milik saya. Karena tidak ada kesesuaian harga maka saya tidak menerima nilai ganti rugi yang sudah dianggarkan tersebut sampai sekarang. Lebih heran lagi tanah yang dibelakangnya jalan setapak malah saat itu dihargai cukup tinggi. Ini ada apa? jelasnya lagi. “Semua apa yang saya ungkapkan sebagai saksi/ korban ini benar dan tidak ada paksaan dari siapapun juga dan sangat berharap aksi dari tim pemberatasan mafia tanah,” pungkasnya.

(ab/tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *