Postkalimantan – Kotabaru. Regident Satlantas Polres Kotabaru Ipda Maya mengatakan,” Samsat keliling yang dilaksanakan dua kali dalam seminggu, di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. kini operasionalnya samasat keliling melakukan pelayanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. dihalaman siring laut kotabaru,” Ujarnya Ipda Maya, Rabu (06/9/2023).
” Kami disini sebagai pengawasan dan ada anggota kami yang terlibat untuk membantu pendampingan Samsat keliling untuk mempermudah bagi masyarakat yang ingin membayar pajaknya melalui kami di luar kantor Samsat,” Katanya.
Ia menambahkan,” dimaksud dengan adanya pemutihan bahwasanya sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat Kotabaru, bahwa ada program pemutihan hingga sampai 31 Desember 2023.
Bagi yang sudah telat pembayarnya hingga sampai 3 tahun, untuk pajak kendaran bermotornya, masyarakat hanya dikenakan pembayaran pokoknya saja, tidak dikenai denda atau ditiadakan itu yang dinamakan (pemutihan) pungkasnya. (yans)