PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM –Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut berhasil menggagalkan Pengiriman Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi keluar Kabupaten, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kintap, dan melibatkan dinas terkait yaitu, Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.
Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Muhammad Kusri serta didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Satpolppdk) Tala dengan melakukan penghadangan terhadap mobil pickup.
Petugas membuka terpal yang menutupi bak belakang pickup tersebut ternyata berisi sebanyak 71 Tabung
Gas Elpiji 3Kg tersebut.
“Kami menduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.
Pemilik Pangkalan menjual kepada pengecer dengan Harga Rp. 30.000 / tabung, pangkalan ini sudah melanggar ketentuan
Berdasarkan Peraturan daerah Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg Bersubsidi Pasal 22.
(1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3
Kg (tiga kilogram) Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di
atas HET yang ditetapkan Bupati.
(2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3
Kg (tiga kilogram) Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.
Barang bukti 1 unit mobil pick up dan Tabung gas Elpiji sebanyak 71 tabung diamankan kekantor Satpolpp dan Damkar Tala.
Pemilik Pangkalan dan Pelaku (supir) mobil dimintai keterangan yang Selanjutnya akan di proses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 Kg.
Dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan. (MN)