Postkalimantan – Kotabaru. Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 jam 06.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Gunung Sari, RT 005/002, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Laporan Polisi Nomor : LP/04/B/XI/2023/SPKT.RESKRIM/SEK. PULAU LAUT UTARA/RES. KOTABARU/POLDA KALSEL, Tanggal 08 November 2023.
Kejadian berawal pada saat Pelaku (IP) mendatangi korban (W) yang pada saat itu berada di rumah (S) untuk menanyakan mengapa (W) tidak membalas chat Whatsapp pelaku (IP) pada malam sebelumnya. Kemudian tanpa alasan yang jelas tiba-taba pelaku (IP) langsung menusukkan 1 bilah Senjata Tajam jenis Pisau kepada korban (W). Kamis, 09 November 2023.
Pada saat itu korban (R) melihat kejadian tersebut dan menghampiri untuk mencoba melerai tetapi pelaku (IP) juga menusukkan 1 bilah senjata tajam kepada korban (R).
Saat pelaku (IP) melakukan Penganiayaan kepada korban (R) tersebut, korban (W) mencoba melarikan diri tetapi pelaku (IP) melihatnya dan mengejar kembali korban (W) dan mencoba menyerang kembali, karena banyak warga sekitar keluar rumah langsung saja pelaku (IP) langsung melarikan diri kearah Kebun.
Atas kejadian tersebut korban (W) mengalami luka tusuk 1 titik di perut bagian depan, 3 titik diperut sebelah kiri dan luka sobek di tangan kiri, sedangkan korban (R) mengalami luka tusuk di sebanyak 1 kali diperut bagian kiri. Selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut.
Pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 jam 06.45 wita, anggota Polsek pulau Laut Utara mepelaku penangkapan terhadap pelaku (IP) di Gunung Sari, Rt.005/002, tepat nya di pinggir sungai belakang Rumah orang tua pelaku.
Setalah di lakukan introgasi, pelaku (IP) mengakui semua perbuatannya yaitu pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap ke dua korban (W) dan (R). Pelaku (IP) mengaku kepada anggota Polsek Pulau Laut Utara bahwa pelaku (IP) telah meminum racun jenis racun rumput dengan maksud untuk bunuh diri.
Tidak lama berselang setelah di lakukan penangkapan, pelaku (IP) muntah dan mengeluarkan cairan berwarna hijau dari mulutnya. Selanjutnya pelaku di bawah ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk di lakukan perawatan.
Atas perlakuannya pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).
Penulis : Muhammad Rizky.