Ungkap Kasus Kriminal Curanmor, Polres Tala Selamatkan 4 Ranmor dan Ringkus 3 Pelaku

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengadakan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5/2024), Kec Pelaihari Kab Tanah Laut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanah Laut menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J. FR yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Raya Takisung RT.009 RW.001 Desa Pegatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan J yang bekerja sebagai karyawan swasta, bertempat tinggal di Desa Ranggang Dalam RT.005 RW.002 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga !  Hadiri Peringatan HUT ke 79 RI Nusantara Baru Indonesia Maju, PPM HST Sampaikan Pesan!

“Selain itu, seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Padat Karya Anggrek VI No.46 RT.025 RW.002 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, juga berhasil diamankan Polres Tanah Laut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa empat unit sepeda motor, Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tipe 2DP-R A/T, warna hitam, tahun 2019, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2009, warna hitam.

Baca Juga !  Samosir Fasilitasi Pengobatan Tradisional Secara Gratis Dengan Minyak Maanyan Digelar Di Kedai 99 Trisakti Kota Banjarmasin

Kapolres Tanah Laut mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Tanah Laut dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kapolres menyebutkan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Press release ini dihadiri oleh para pejabat utama serta awak media Tanah Laut yang turut serta meliput jalannya acara. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *