POSTKAL.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalsel menampung aspirasi mahasiswa untuk menolak RKUHP Bermasalah.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas saat menemui massa, Selasa (6/12/2022).
“Pemerintah pusat telah melakukan upaya untuk melibatkan publik dalam memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah, misalnya melakukan kegiatan Kumham Goes To Campus sebagai sarana sosialisasi dan dialog,” jelasnya.
Ia bilang, pada tanggal 7 Juli 2022 DPRD Kalsel telah menyampaikan 14 tuntutan mahasiswa mengenai penolakan pasal- pasal bermasalah dalam RKUHP. Tuntutan itu disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum.
“Hari ini aksi mahasiswa bukan mempermasalahkan 14 masalah yang krusial, tetapi bertambah menjadi 34 pasal, setelah berdiskusi kita bakal mengakomodir semuanya itu” terangnya.
Ia bilang, ada satu tuntutan yang tidak bisa dituruti sebagai anggota DPRD Kalsel.
“Mahasiswa meminta untuk menerima dan menandatangi pernyataan tersebut, pernyataan ketiga ini, saya tolak karena yang memutuskan itu pimpinan, saya hanya bisa menyampaikan saja,” bebernya.
Ia bilang, saya mengambil sikap yaitu memutuskan pertemuan ini dan dianggap selesai.
“Untuk tanggapan pusat, kami belum mengetahuinya, kita sebagai wakil rakyat hanya bisa menyampaikan aspirasi mahasiswa dan tidak bisa menuntut saya untuk menandatangi karena bukan wewenang saya,” tambahnya.
(nnks/pk)