POSTKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati Wakil Bupati Tanah Laut periode 2018-2023 di ruangan Paripurna, Senin (24/7/2023).
Hasil keputusan rapat Paripurna sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD Tanah Laut, dan nantinya kita akan kirim berita acara ini usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut ke Gubernur Kalsel, selanjut diteruskan Kemendagri.
Ketua DPRD Tanah Laut Mulimin menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut masa berakhir jabatan sampai pada tanggal 19 September 2023, satu bulan sebelum habis masa jabatan surat dari Kemendagri turun ke DPRD Tanah Laut.
“Mengenai adanya usulan Pj Bupati yang akan datang DPRD juga ada berapa nama yang nanti di usulkan kepada Pemerintah, mungkin juga ada nanti pihak Pemerintah Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan punya nama, siapa yang bakal menjadi Pj Bupati Tanah Laut,” ucapnya.
Ditambahkan, usulan yang dari Kemendagri untuk Pj Bupati Tanah Laut, minimal ada 9 nama nantinya yang diusulkan sebagai Pj di Tanah Laut.
“Pj Bupati Tanah Laut sejak dimulai berakhir masa jabatan Bupati pada tanggal 19 september 2023, maka ketentuan agar di ganti dengan PJ yang baru untuk menjalankan tugas, sampai terpilihnya bupati dan wakil bupati tahun 2024,” kata Muslimin.
Sambung Muslimin, juga punya keinginan dan harapan, siapapun nanti yang akan dipilih Kemendagri untuk menjabat sebagai Pj Bupati Tanah Laut bisa membawa kemajuan di Kabupaten Tanah Laut, meskipun waktu menjabat sebagai Pj Bupati cukup terbatas hanya beberapa bulan, yang penting Pj itu dapat bekerjasama, berakselerasi dengan semua leading sektor dan elemen.
“Pj Bupati Tanah Laut ke depan juga harus lebih memahami kondisi kabupaten Tanah Laut,” tutupnya. (Mn)