Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

×

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Sebarkan artikel ini

 


Postkalimantan.comKotabaru. Bupati Muhammad Rusli, S.Sos, melalui Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Senin, 13 Oktober 2025.

Dua Raperda yang disampaikan adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru. Bupati Kotabaru, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mengatakan bahwa setelah menyampaikan dua buah Raperda tersebut, selanjutnya dapat dibahas bersama di tingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga !  Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat, PMD Kotabaru Gelar Rakor Dengan Sejumah Pihak

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan. “Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Baca Juga !  Skrining TBC Dengan Intervensi Rontgen Dada Bagi Seluruh Warga Binaan Lapas Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua buah Raperda yang selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas secara bersama-sama. Selain itu, dalam rapat paripurna juga disampaikan tiga buah Raperda inisiatif dari Bapemperda DPRD yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, SH, MH.

Kegiatan rapat paripurna dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, dan Anggota DPRD Kotabaru. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *