Wujudkan Kotabaru Bersih, DLH Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Postkalimantan.comKotabaru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru mulai melakukan terobosan besar dalam penanganan masalah sampah. Melalui imbauan tegas, masyarakat kini diwajibkan untuk mengubah kebiasaan lama dengan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga. Selasa, 14 April 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP., menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan demi keberlangsungan lingkungan di masa depan.

Dalam penjelasannya, Hj. Melinda meminta masyarakat minimal membagi sampah menjadi dua kategori utama:

1. Sampah Organik: Diharapkan dapat dikelola secara mandiri di rumah tangga untuk dijadikan kompos. DLH juga telah mulai membagikan alat serta memberikan edukasi mengenai tata cara pengomposan.

2. Sampah Anorganik: Disarankan untuk dikumpulkan, diikat dengan rapi, dan kemudian dijual ke Bank Sampah atau dibawa ke TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

“Kita harus mulai mengubah kebiasaan. Jika kita masih menggunakan metode lama, sampah akan terus menumpuk di TPA, mencemari lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” ujar Hj. Melinda.

Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa setiap warga memiliki kewajiban hukum untuk memilah sampah.

Terkait penegakan aturan, Hj. Melinda menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan sosialisasi dan teguran. Namun, ada pendekatan unik dalam pemberian sanksi bagi pelanggar.

• Sanksi Menanam Pohon: Salah satu warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan telah diberikan sanksi untuk menanam pohon sebagai bentuk pertanggungjawaban.

• Patroli “Bapilah”: DLH telah menyiagakan staf dan armada patroli yang dilengkapi dengan strobe dan sirine untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan.

Tujuan jangka panjang dari gerakan ini adalah agar pada tahun 2027, pola penanganan sampah di Kotabaru sudah sepenuhnya berubah. DLH berharap sampah yang sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya berupa residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi.

“Harapannya, peluang timbulnya penyakit dari sampah bisa ditekan. Selain itu, sampah anorganik juga memiliki nilai ekonomi jika dijual ke offtaker atau bank sampah, yang nantinya bisa menjadi perputaran ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rizky)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *