Dinas Sosial Kotabaru Salurkan Bantuan Rutilahu Rp20 Juta: Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Postkalimantan.comKotabaru. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial terus berkomitmen menekan angka kemiskinan ekstrem melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Program ini dirancang khusus bagi masyarakat yang terdaftar dalam data kemiskinan dengan kriteria yang ketat dan tepat sasaran. Selasa, 14 April 2026.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Parsito S.Hut., M.P., menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme pengusulan bantuan rumah ini mengalami transisi basis data. Jika sebelumnya menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kini beralih menggunakan DTSen (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

“Data tersebut sudah memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil. Kami memprioritaskan masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 5, mulai dari kategori sangat miskin hingga hampir miskin,” ujar Parsito.

Lebih lanjut, Parsito menekankan bahwa syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan lahan yang sah secara hukum (sertifikat, segel, atau SKT) atas nama pribadi. Pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui RT/RW ke desa, yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas di tingkat kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, Parsito juga mengklarifikasi perbedaan tugas antara Dinas Sosial dan Dinas Perkim agar tidak terjadi tumpang tindih usulan.

“Dinas Perkim fokus pada penataan kawasan kumuh dan pemukiman secara kolektif. Sedangkan di Dinas Sosial, sifatnya adalah penanganan fakir miskin secara individu. Jadi, jika ada warga yang rumahnya tidak layak namun tidak masuk kategori miskin ekstrem, kami arahkan ke Perkim,” tambahnya.

Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Nurviza, S.H., M.A., menegaskan bahwa bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp20 juta yang disalurkan langsung melalui rekening penerima (KPM).

“Uang tersebut 100% diterima masyarakat tanpa potongan pajak. Penggunaannya diatur sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni maksimal Rp3 juta untuk upah tukang dan selebihnya untuk pembelian bahan bangunan,” jelas Nurviza.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar teliti dalam membedakan bantuan dari instansi yang berbeda. “Sering ada keluhan ke kami soal rumah tidak selesai atau upah tukang belum dibayar, ternyata itu proyek di instansi lain yang sistemnya pengadaan bahan. Kalau di Dinas Sosial, sistemnya uang tunai dan masyarakat sendiri yang mengelola pembangunannya dengan pengawasan kami,” tegasnya.

Turut mendampingi dalam sosialisasi tersebut, Kabid Pemberdayaan Sosial, H. Sakerani, S.Sos., M.Ap, yang menekankan pentingnya sinergi dalam verifikasi lapangan agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Melalui program ini, diharapkan angka hunian tidak layak di Kotabaru dapat berkurang secara signifikan seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan secara terpadu. (Rizky)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *