Kalimantan SelatanNews

PENAMBAHAN JABATAN KADES MENJADI 9 TAHUN, GMNI BANJARMASIN : KANGKANGI KEPENTINGAN RAKYAT!

495
×

PENAMBAHAN JABATAN KADES MENJADI 9 TAHUN, GMNI BANJARMASIN : KANGKANGI KEPENTINGAN RAKYAT!

Sebarkan artikel ini

Komisi II DPR RI dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Jakarta 17 Januari 2023)

Akibat dari hal itu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) kota Banjarmasin mengkritik wacana tersebut, GMNI Banjarmasin menilai wacana tersebut menciderai nilai Demokrasi dan terkesan Kangkangi Kepntingan Rakyat.

” Jelas Wacana tersebut melukai iklim Demokrasi yang kita sudah bangun sampai hari ini, dan juga yang jelas itu Kangkangi Kepentingan Rakyat khususnya Rakyat di Desa ” ucap Bayu Hendra Kusuma Ketua GMNI kota Banjarmasin. (18/01).

Baca Juga !  PENYALURAN BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, di Sepakati Melalui MOU Antara Bupati dan Polres Tala, Cegah Pungli

Alumnus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Itu juga mengatakan wacana penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menciptakan kerajaan-kerajaan baru di Desa, yang jelas merusak menyumbat regenerasi kepemimpinan ditingkatan Desa itu sendiri. Pungkasnya.

” dengan keadaan seperti itu, wacana tersebut tidak menjadi solusi konkret dalam pengetasan masalah Korupsi yang ada di Desa hari ini, malah punya potensi mengarah meperparah keadaan praktek KKN di Desa ” tegas Bayu.

Baca Juga !  Relawan Emergency Pulau Laut Kotabaru Bangun Sebuah Posko Relawan Seadanya

Bersumber dari laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) ditahun 2021 kasus penindakan Korupsi oleh aparat desa ( APH ) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa yaitu sebanyak, 154 kasus terbanyak dari sektor lainnya dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 233 Milyar. (Rl/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *