PELAIHARI, (POSKAL) – Perbaikan bakal calon legislatif ( Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah masing-masing partai hampir semua datang untuk melaporkan atas kesiapan untuk mengikuti pemilihan legislatif serentak tahun 2024, tadi jam 00.12 wita di batas akhir pengajuan perbaikan bakal calon 9 Juli 2023.
Fendi Heryadi Bidang Divisi penyelenggara dari KPU mengungkapkan, untuk caleg memang ada pindah dapil dan ada pergantian caleg karna mundur atau diganti oleh partai politiknya, sehingga partai menganti calon.
“Secara umum Komisi pemilihan umum belum merekap dan ini baru proses penerimaan perbaikan berkas, bahwa tanggal 9 terakhir partai politik menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon,” ucapnya.
Menurut Fendi tanggal 10 juli sampai 6 Agustus masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang diserahkan oleh partai tersebut.nanti dari tanggal 6 agustus sampai 11 agustus masa pencermatan data calon sementara.
“Akan kelihatan partai ini memang sudah pick atau belum setelah itu baru ditetapkan DCS di bulan agustus, begitu habis akan ada tanggapan masyarakat, itu partai masih di mungkin melakukan perbaikan, baik itu menganti dapil atau no urut,” jelasnya.
Menjelang data calon tetap itu harus sudah pick sebelum tanggal 3 oktober, tidak ada lagi pengajuan perbaikan, mengingat KPU akan menetapkan 4 November 2023 pengumuman DCT bakal calon legislatif DPRD tanah laut, tambahnya. (MN)