TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Kasatpol PP dan Damkar M kusri, banyak nya laporan dan pengaduan warga, Kasatpol PP dan damkar masih memberi batas waktu agar pangkalan menjual LPG sesuai data yang di miliki, keluhan kebanyakan seputaran dari lingkungan, Kecamatan Pelaihari, Kamis (30/5/2024).
Kusri juga menegaskan, pres rilis kepada awak media, ia mengatakan tim kami yang akan di tugaskan memberikan himbauan bergerak kelapangan, ke warung-warung yang di anggap menjual LPG bersubsidi 3 kg, tidak menjual langsung kemasyarakat.
“Yang boleh menjual LPG 3 kg hanya adalah pangkalan, dan pangkalan ini tahu warganya mana yang berhak menerima mana yang tidak bisa menerima,” katanya.
Lanjutnya, kalau di jual di warung-warung itu menjual kepada siapapun yang membeli, walau yang membeli orang kaya, pedagang tetap akan jual, supaya jualan tetap laku,” ucapnya.
Tapi kalau pangkalan aturan mereka harus menjual kepada yang berhak menerimanya.
Satpol PP akan melaksanakan monitoring ke pemilik warung-warung guna memberikan himbauan kepada mereka.
Tiap warung-warung menjual LPG 3 kg, dia akan membuat surat pernyataan sendiri, agar tidak menjual LPG 3kg.
Langkah ini kami ambil agar pemilik warung menjual tidak semaunya dengan harga cukup tinggi.
LPG 3 kg yang meroket dan susahnya warga untuk membeli, sudah kami evaluasi di warung itu menjual harga 30.000 sampai 35.000, bahkan ada yang sampai 40.000.
Kita berharap khusus buat pedagang agar lebih memperhatikan himbauan ini.
“Apabila nanti mereka masih menjual lagi, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MN)