BANJARMASIN – Dugaan Polemik lahan warga a.n H.Fahriansyah dengan PT.Antang Gunung Meratus ini cukup lama dari tahun 2017 dibuktikan pemilik lahan sudah berupaya untuk melakukan penyelesaian dengan meminta bantuan Pemkab Hulu Sungai Selatan yang pada tanggal 10 April 2017 diadakan mediasi antara H.Fahriansyah dengan PT.Antang Gunung Meratus, yang mana PT.Antang Gunung Meratus memberikan tanggapan melalui Surat Nomor: 096/AGM-SRK/DWIV/2017. Tanggal 25 April 2017 yang ditujukan Kepada Bupati Kab. HSS., senin (19/12/2022).
Terutama pada Angka 2. Huruf Letak areal lahan/tanah tersebut masuk dalam wilayah PKP2B dan Overlap dengan lahan/tanah milik Kelompok 60 H.Selamet, yang pernah diberikan tali asih Oleh PT.AGM pada Tahun 2010, sedangkan menurut Keterangan pemilik lahan H.Fahriansyah berupaya berkali kali meminta Kepada PT.Antang Gunung Meratus untuk menunjukan Nama-Nama Pemilik lahan yang telah menerima tali asih, dilahan miliknya seluas 28 Hektar lokasi Desa batang Kulur Kiri Kec.Sungai, sampai bulan Maret 2022 memakan waktu lima tahun (5) PT AGM tidak bisa menunjukan, maka untuk mencari keadilan H.Fahriansyah membuat laporan Polisi Nomor : LP/127/1V/2022/SPKT/POLDA KALSEL, tanggal 01 April 2022, Yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat dari Dit,Reskrimum Polda Surat Nomor B/543/4.3/XII/2022/Ditreskrimum., Perihal : Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan,tanggal 09 Desember 2022,akan tetapi dalam Rujukan pada angka 2. Salah satunya Menyatakan penghentian proses penyelidikan berdasarkan fakta yang didapat dalam penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, karena pihak PT Antang Gunung Meratus telah melakukan tali asih kepada pihak masyarakat yang mengetahui pengelola lahan sebelumnya sebagai mana SPPFBT yang dimiliki.
Penjelasan ini tidak jauh berbeda dengan Surat PT.Antang Gunung Meratus.Nomor: 096/AGM-SRK/DlRlV/2017., Perihal : Tanggapan Hasil Mediasi., tanggal 25 April 2017.
Menurut Bahrudin Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecuranagn (Babak) Kalsel sangat mendukung atas laporan H.Fahriansyah sesuai laporan Polisi Nomor : LP/127/1V/2022/SPKT/POLDA KALSEL,tangga1 01 April 2022 dengan maksud dan tujuan agar penyidik dapat meminta bukti bukti/ nama nama pemilik lahan yang telah menerima tali asih atas lahan pelapor seluas 28 Hektar yang dibayar oleh PT AGM, dan selanjutnya dijelaskan dalam surat Dit,Reskrimum Polda Surat Nomor B/543/- 4.3/XII/2022/Ditreskrimum., Perihal : Pemberitahuanu Perkembangan hasil Penyelidikan, ,tanggal 09 Desember 2022, demi untuk Pelapor mengambil langkah hukum selanjutnya.
Ia juga meminta data data penerima tali asih oleh PT AGM kepada warga, agar kami bisa mesingkronkan siapa saja yang menerima tali asih,namun PT AGM tidak berani memberikan, ucapnya.
Sambung Bahrudin lagi, klien kami tidak pernah menerima tali asih, karena masalah ini dalam proses penyelidikan terkait pemberian tali asih, seharusnya pihak PT AGM bisa menerangkan siapa saja yang telah menerima tali asih,agar tidak ada warga yang merasa di rugikan, pungkasnya.
(tim)