Polemik Ganti Rugi Lahan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Tambang PT AGM

  • Bagikan

BANJARMASIN – Dugaan Polemik antara perusahaan tambang PT AGM dan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sulit tuntas. Perselisihan dua pihak ini memang kerap terjadi, bahkan hingga aktivitas pertambangan berjalan, permasalahan tak kunjung selesai.

Seperti yang terjadi di Lokasi Blok III, wilayah Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Melibatkan tiga kepala keluarga (KK) dengan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten HSS tersebut. Terkait belum adanya kesepakatan dengan warga dan perusahaan melakukan pembebasan lahan.

“Sebenarnya inti permasalahan ada warga yang belum fix masalahnya,” ujar Bahrudin Ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, Kronologis sebelum adanya pertemuan dengan perusahaan tambang PT AGM yang digelar di Aula PT AGM tersebut, pemilik lahan yang mengaku bernama Jumberi dan Isur  memiliki penguasaan tanah fisik (sporadik) masing masing 2 hektar sehingga berjumlah 4 hektar sedangkan masyarakat lain ada 6 hektar komplain kepada pihak PT AGM melalui Humasnya perusahaan pertambangan tersebut.

Baca Juga !  Polri Terjunkan Patroli Berkuda Untuk Pengamanan KTT G20

Menurut cerita pemilik lahan ucap Bahrudin bahwa lahan tersebut mereka beli langsung dari Kepala Desa Syafwan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Idamanggala.

Proses pengurusan adanya komplain lahan sebelumnya sudah dilakukan mediasi yang dilakukan di kediaman saudara anan di desa sungai raya disampaikan kepada PT AGM bahwa kepemilikan surat fisik memang diterbitkan oleh Kepala Desa Batang Kulur Syafwan, ucapnya.

Karena tidak ada keputusan sesuai yang diharapkan, sehingga pihak perusahaan PT AGM mengundang pertemuan di Aula PT AGM pada senin tanggal 14 Nopember 2022.

Baca Juga !  Penyampaian Aspirasi Sekaligus Audiensi HMI dan IMM Kalsel, Minta Kasus di Desa Durian Bungkuk Segra Tuntaskan

Dalam pertemuan tersebut adanya penyampaian kepada PT AGM adanya lahan seluas 4 hektar yang belum adanya Ganti rugi atau Tali Asih dari PT AGM, mereka menuntut minta ganti rugi atau tali asih secepatnya, beber Bahrudin

Namun PT AGM berdalih bahwa lahan tersebut sudah dibeli dari kelompok 60 letak lahan yang di maksud overlive dengan kepemilikan kelompok 60 dan saudara Utuh Ihun.

Sehingga kami meminta Identitas yang mengaku Kelompok 60 tersebut siapa saja para pemiliknya, namun Tim Pembebasan Lahan PT AGM dan Humas tidak bisa memberikan surat surat dari kelompok 60, sedangkan kami secara terbuka memberikan bukti bukti kepemilikan surat fisik lahan tersebut, seru Bahrudin.

(pk/tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *