BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darusalam, Kabupaten Banjar, Juhdi dan rekanan mengantar surat aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di Jalan D.I Panjaitan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/6/2024).
Dikatakan, dirinya melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021,2022,2023 dan 2024
Disampaikan laporan melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Banjar.
Pihak Inspektorat pada tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Kantor Camat Cintapuri Darusalam dihadiri Camat Cintapuri Darusalam, oknum Pembakal Alalak Padang bernama AS Pelapor Juhdi (Anggota BPD) Ketua DPD dan Anggota BPD.
Dalam pertamuan tersebut Inspektorat dan Camat Cintapuri Darusalam memerintahkan Terlapor AS (Oknum Kades Alalak Padang) untuk membayar tunjangan pelapor selaku Anggota BPD Desa Alalak Padang serta selalu terbuka dalam penggunaan dana bantuan desa.
“Tunjangan pelapor dari bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023 telah dibayar oleh Terlapor sampai dengan Desember 2023, pembayaran tunjangan lancar. Akan tetapi Terlapor AS mulai Bulan Januari, Pebruari, Maret, April dan Mei 2024 mengulangi lagi dengan tidak membayar tunjangan Pelapor An Juhdi (Anggota BPD Alalak Padang) yang setiap Bulannya Rp 850.000.000,00 X 5 Bulan = Rp 4.250.000.,” ungkapnya.
Pada tanggal 30 Mei 2024 Pelapor mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Banjar., perihal minta penjelasan tertulis atas laporan yang disampaikan Pelapor kepada Inspektorat Kabupaten Banjar.
Pelapor pada tanggal 3 Juni 2024 menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Banjar Nomor :700.1.2.1/156/1B-II/ITDA., Perihal : penjelasan terkait tindak lanjut pengaduan pada Desa Alalak Padang, yang mana setelah Pelapor pelajari dalam rekomendasi Inpektorat tidak ada memuat atas temuan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Desa Alalak Padang dari Tahun 2021,2022 dan 2023 sedangkan laporan yang dirinya sampaikan dugaan penyimpangan ini cukup jelas.
Dengan tidak adanya rekomendasi dugaan lenyimpangan dalam penggunaan dana bantuan Desa Alalak Padang dari Tahun 2021,2022 dan 2023 sedangkan laporan yang disampaikan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Terlapor AS cukup jelas.
Diduga terlapor AS tidak membayar tunjangan Pelapor Juhdi (Anggota BPD Alalak Padang) dari Bulan Januari, Pebruari, Maret, April dan Mei 2024 yang setiap Bulannya Rp 850.000,00 x 5 Bulan = Rp 4.250.000,00 (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Terlapor AS diduga telah membongkar jembatan yang terbuat dari Gorong-gorong besi diganti dengan kayu batang kelapa sehingga banyak masyarakat pengguna jalan mengalami kecalakaan dan Gorong Gorong yang terbuat dari besi tersebut diduga dijual oleh Terlapor An AS kepada pembeli besi tua dengan Harga Rp 5.000.000,00 sedangkan jambatan tersebut pasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Terlapor AS Kades tahun 2024 diduga telah membangun kantor pembakal sesuai papan nama tidak tercantum sumber dana informasi yang diterima pelapor dalam membangun Kantor Pembakal Alalak Padang diduga Sumber Dana dari CSR Perusahaan PT.TB.
Lanjut, Terlapor AS tahun 2024 diduga telah membangun sumur bor yang sampai sekarang tidak berfungsi sumber Dana CSR PT PU.
“Kepada Kejati Kalsel bisa secepatnya dapat menindaklanjuti laporan kita dan tindak tegas jika terbukti pelanggaran dugaan kasus korupsi,” harapnya. (NY)