Berdasarkan nomor surat yang terlampir, : 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024
Lampiran : 1( Satu ) berkas
Perihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM.
Di dalam surat ini dengan adanya permasalahan antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal, mereka bersepakat untuk meminta kepada pihak PT Berau Coal agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di lahan PT Berau Coal Kabupaten Berau Kalimantan Timur, di atas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar sebagai berikut.
1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.
2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan.
3. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
4. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.
6. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.
7. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah
Rafik, kordinator lapangan saya yakin Undang – Undang di buat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia, saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal msalah ini dengan seadil – adilnya, menegakan hukum tanpa pandang bulu
Sebesar apapun kontribusi perusahaan untuk Negara bukanlah alasan untuk berbuat seeanaknya melanggar hukum.
Dengan ini Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada Minggu, (3/11/2024) sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang,” tegasnya. (TM)