Tanah Bumbu – Kuasa hukum 23 Kepala Keluarga masyarakat RT.07 Desa Satui Barat yang kediamannya rusak diduga akibat aktifitas pertambangan batubara telah terima laporan hasil penilaian tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tim Independen bentukan Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (5/10/2022).
Bertempat di ruang kerja camat Satui, Agus Rismalian Nor, S.H kuasa hukum dari 23 Kepala Keluarga yang terdampak menerima laporan hasil penilaian tanah dan bangunan milik warga terdampak yang diserahkan langsung oleh camat Satui, Kadri Mandar, S.Ag.,M.H. selaku ketua Tim Independen yang dibentuk pemkab Tanah Bumbu untuk memfasilitasi dan menangani warga korban terdampak tanah amblas dan retak yang diduga akibat aktivitas pertambangan batubara.
Kepada media ini, Agus yang merupakan Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice menerangkan bahwa pihak masyarakat diberikan waktu selama 7 hari untuk menanggapi laporan hasil penilaian tanah dan bangunan dan disampaikan secara tertulis kepada Tim independen. ” Selanjutnya hasil laporan tersebut akan kami musyawarahkan dengan warga yang menjadi klien kami dan akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dalam rentan waktu 7 hari kedepan” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus yang juga merupakan Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan ini berharap agar warga yang terdampak rumah amblas dan tanah longsor itu segera mendapatkan haknya. “Kita akan kawal terus dan perjuangkan bersama hak warga yang menjadi korban terdampak supaya segera bisa segera mendapatkan ganti rugi dan keselamatan warga tetap terjaga” ujar tokoh aktifis muda Tanah Bumbu ini.
Tim/Red