JAKARTA, Isu panas yang menyebut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, dijatuhi sanksi dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KAMMI, dipatahkan langsung oleh peserta forum, Hijjatin.
Dalam keterangannya, Hijjatin menegaskan bahwa selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Rakornas, tidak pernah ada agenda, pembahasan, apalagi keputusan resmi yang menyangkut pemberian sanksi terhadap Ketua Umum.
Ia menyebut narasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Rakornas adalah forum konsolidasi, bukan forum pengambilan keputusan sanksi. Tidak ada pembahasan formal soal itu, apalagi keputusan resmi,” tegas Hijjatin kepada media, Minggu (5/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti video yang viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang membacakan pernyataan sanksi terhadap Ketua Umum.
Menurut Hijjatin, momen tersebut terjadi ketika mayoritas peserta Rakornas telah meninggalkan lokasi acara.
“Forum sudah tidak kuorum saat itu. Maka pernyataan dalam video tersebut tidak memiliki dasar legal dalam struktur organisasi,” jelasnya.
Ia menyebut manuver tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip musyawarah dan mekanisme organisasi yang sah.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa perlu menyampaikan kritik atau masukan terhadap kepemimpinan KAMMI, seharusnya dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan melalui aksi sepihak.
“Informasi yang tidak utuh dan dibumbui narasi sepihak bisa menciptakan kebingungan di kalangan kader,” kata Hijjatin.
Ia pun mengajak seluruh kader KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga nalar sehat, mengedepankan prinsip tabayyun, dan menjauhi provokasi yang bisa merusak marwah organisasi.
“KAMMI adalah organisasi besar dengan sejarah perjuangan panjang. Jangan kita rusak dengan cara-cara yang tidak mencerminkan kedewasaan berorganisasi,” pungkasnya.