
Postkalimantan.com – Kotabaru. Akses terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kotabaru, dilaporkan masih menghadapi kendala. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotabaru melalui Albert Purba, Statistisi Ahli Muda, menegaskan bahwa peran BPS dalam pengelolaan data ini terbatas sebagai fasilitator dan pengawas. Kamis, 04 Desember 2025.
Data DTKS sendiri dihimpun dari beberapa sumber, yaitu data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang merupakan kewenangan utama BPS, serta data dari Dinas Sosial dan data PK2KPK. Setelah dihimpun dalam satu kanal DTKS, pengguna utamanya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Dinsos), Diskominfo, dan Bappeda.
Menurut Albert Purba, hambatan utama dalam pemanfaatan DTKS saat ini terletak pada proses perizinan akses. Setiap kabupaten/kota telah diminta mendaftarkan akun untuk mengakses DTKS.
”Akun yang dibikin itu dari Bappeda, dari Dinsos, sama dari Diskominfo. Nah, itu didaftarkan ke Bappenas,” ujar Albert Purba, menjelaskan prosedur pengajuan akun.
Namun, hingga kini, belum ada balasan resmi dari Bappenas mengenai status persetujuan akun tersebut, sehingga Pemda belum bisa menggunakan akun DTKS untuk berbagai keperluan, termasuk pembaruan data atau penetapan sasaran kebijakan. Albert Purba menambahkan bahwa BPS berharap akun tersebut segera didapatkan.
Albert Purba menegaskan bahwa fungsi BPS di dalam DTKS hanyalah sebagai fasilitator dan pengawas. Kewenangan untuk melakukan pembaruan (update) data ada pada tiga pengguna Pemda tersebut.
”Yang meng-update juga bukan dari kami, karena kami sebagai pengawas saja. Yang meng-update itu dari Dinas Sosial melalui kalau dulu sih ada kader mereka ya yang meng-update ke rumah-rumah itu,” jelasnya.
Pembaruan data sangat penting mengingat status sosial ekonomi masyarakat dapat berubah (bergeser desil). Dengan akses yang lancar, proses verifikasi dan pembaruan dapat dilakukan sehingga bantuan sosial dan kebijakan dapat lebih tepat sasaran. Harapannya, hal-hal seperti warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan dapat “di-take over sedini mungkin” setelah DTKS bisa diakses dan diperbarui oleh Pemda.
Albert Purba juga menjelaskan mengenai data yang dikumpulkan BPS saat melakukan sensus dan survei. Dalam survei yang bersifat sampel rumah tangga, seperti Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga (Seruti/Survei Ekonomi), BPS memang menanyakan beberapa poin data pribadi, antara lain:
* Pendidikan terakhir dan ijazah terakhir
* Kepemilikan NIK
* Status perkawinan (termasuk menanyakan buku nikah/akta nikah soft copy)
* Status kepemilikan rumah
Meskipun demikian, responden tidak diwajibkan untuk memperlihatkan dokumen fisik seperti ijazah atau akta nikah, melainkan cukup memberikan jawaban berdasarkan dokumen yang dimiliki. (Rizky)





Leave a Reply