
PostKalimantan.com – Kotabaru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat mediasi strategis untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang meresahkan masyarakat Pulau Laut Timur.
Pertemuan yang mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Senin, 17 November 2025.
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Hj. Suwanti menekankan bahwa forum ini adalah ruang dialog terbuka yang krusial untuk menampung aspirasi dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ia menegaskan pentingnya komunikasi konstruktif sebagai kunci untuk menghindari misinformasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa Pemkab memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara transparan dan menyeluruh berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menjamin, seluruh masukan dari masyarakat dan instansi teknis akan menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan segera mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Pemkab juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk isu pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan dan tata ruang daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis memastikan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi yang kuat. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama yang menjadi hasil kesepakatan mediasi dan akan segera ditindaklanjuti:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung: Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan dari semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai: Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat: Peninjauan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan, berlandaskan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hj. Suwanti menutup dengan mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik terus dijaga pada tahap implementasi berikutnya. (Rizky)





Leave a Reply