
Postkalimantan.com – Kotabaru. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan standar nilai uang untuk zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Ketetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur terkait, guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di Bumi Saijaan dalam menunaikan kewajibannya. Rabu, 05 Februari 2026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menjelaskan bahwa penentuan nominal ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasar serta ketentuan syariat.
”Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan masyarakat luas agar pelaksanaan zakat selama Ramadan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Mahmud.
Berikut adalah rincian kategori zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di Kabupaten Kotabaru:
1. Zakat Fitrah (Per Jiwa)
Nilai zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
Kategori Tertinggi (66.000)
Kategori II (59.000)
Kategori III (51.000)
Kategori IV (43.000)
Kategori Terendah (35.000)
2. Nilai Fidyah (Per Hari)
Bagi masyarakat yang memiliki uzur syar’i sehingga tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, nilai fidyah ditetapkan sebagai berikut:
Kategori I (50.000)
Kategori II (35.000)
Kategori III (20.000)
Mahmud Dimyati berharap dengan adanya pengumuman lebih awal ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyambut bulan suci.
”Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya lebih tepat sasaran bagi mustahik yang membutuhkan di wilayah kita,” tutupnya. (Rizky)





Leave a Reply