
Postkalimantan.com – Kotabaru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara signifikan menambah jadwal pelaksanaan pasar murah pada tahun 2025 untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kamis, 04 Desember 2025.
Abdiah, S.Sos., Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan, mengungkapkan bahwa kegiatan pasar murah merupakan agenda rutin yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.
TPID, yang dipimpin oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) sebagai leading sector, melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, dan Bulog.
“Kegiatan ini terjadwal setiap tahun. Dari yang sudah dijadwalkan sebanyak 12 kali, ada penambahan kegiatan sebanyak enam kali,” jelas Abdiah. Penambahan kegiatan ini menjadikan total pasar murah yang dilaksanakan mencapai sekitar 18 kali dalam setahun.
Kegiatan tambahan tersebut, termasuk di lingkungan Kecamatan Pulau Laut Utara, ditetapkan dalam perubahan jadwal tahun 2025 sebagai langkah antisipatif.
Pelaksanaan pasar murah ini memiliki tiga tujuan utama bagi Dinas Ketahanan Pangan:
1. Stabilisasi Harga: Menjaga agar harga komoditas pangan tetap terjangkau oleh masyarakat.
2. Membantu Masyarakat: Memberikan akses pangan murah, terutama bagi warga kurang mampu.
3. Memutus Mata Rantai: Mengurangi peran pengepul yang dapat menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Tambahan ini dilakukan karena menjelang Nataru selalu ada gejolak harga di masyarakat. Jadi, TPID ditugaskan untuk mengelola dan mengatur jadwal ini,” tegas Abdiah.
Menanggapi isu mengenai kenaikan harga yang dimainkan oleh pengepul, Pemkab memastikan adanya pengawasan ketat.
“Ada tim Satgas di daerah yang merupakan bagian dari TPID. Jika ada pengepul yang menaikkan harga di atas batas, kami akan menindak. Kami dari Ketahanan Pangan juga memiliki tim di kecamatan untuk memantau harga guna stabilisasi,” ujar Abdiah.
Meskipun pengawasan dilakukan oleh Ketahanan Pangan, Abdiah menambahkan bahwa koordinasi utama terkait harga pasar ditekankan pada Dinas Pasar sebagai pihak yang lebih berwenang. (Rizky)





Leave a Reply