Gelar Operasi Gabungan, Polhut Berhasil Amankan Kayu Illegal

  • Bagikan

POSTKAL.COM, KUSAN – Sekitar 85 potong kayu berjenis Rimba Campuran yang terdiri dari 68 potong kayu olahan berbentuk plat dan 17 potong kayu bulat berhasil diamankan Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) Gabungan Dishut Prov Kalsel Banjarbaru dan KPH Kusan di Desa Gunung Raya dan Desa Emil Baru, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan operasi gabungan terdiri dari personil Polhut, PPNS dan TKPH serta Tim Pamhut KPH Kusan yang terdiri dari Kasi Linhut, Polhut dan TKPH.

Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari wilayah Kecamatan Mantewe dan sekitarnya. Saat Tim berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang sering digunakan untuk pengangkutan di desa Gunung Raya dan desa Emil Baru, tim menemukan tumpukan kayu tidak bertuan, yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Baca Juga !  Polri Terjunkan Patroli Berkuda Untuk Pengamanan KTT G20

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut, dan untuk langkah pengamanan barang bukti temuan tersebut dievakuasi/dibawa ke kantor KPH Kusan.

Sebanyak 61 potong kayu olahan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim Pamhut Dishut Prov Kalsel ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang. Dan selebihnya diamankan di kantor KPH Kusan, untuk juga dilakukan pengukuran.

Pada hari yang sama di Kabupaten Tanah Laut, Tim patroli pengamanan hutan KPH Tanah Laut berhasil mengamankan sebanyak 20 log kayu jenis Rimba Campuran yang diduga dari kegiatan illegal logging yang telah memasuki Kawasan Hutan Produksi wilayah kerja KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap KM 33.

Baca Juga !  Sekjen IWO Indonesia Kalsel, Nanda Bakal Gaungkan IWOI Ke Pelosok Banua dan Siap Bersinergi

Kayu dengan perkiraan volume 5.5 m³ tersebut didapati dari tindaklanjut pulbaket dari masyarakat Desa Riam Adungan mengenai adanya tumpukan log, yang mana menurut informasi masyarakat sekitar, mereka tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut, sehingga tim tidak menemukan keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, sesuai arahan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut, barang bukti kayu temuan tersebut segera diangkut dan serahkan ke Kantor Polhut Dinas Kehutanan di Banjarbaru.

Kadishut Kalsel Hj. Fathimatuzzahra mengatakan, meskipun di penghujung akhir tahun, Dishut, KPH serta UPT tidak menurunkan intensitas pelaksanakan patroli rutin pengamanan hutan guna mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan.

(nnks/pk)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *