Genjot Progres, PT.PLN (Persero) Bereskan Pembebasan Lahan SUTT 150 kV Tarjun – Sungai Durian

  • Bagikan

Post Kalimantan – Kotabaru. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) secara konsisten terus berupaya mengejar target penyelesaian pembebasan lahan Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian – Tarjun dari Desa Gendang Timburu sampai Desa Langadai di kabupaten Kotabaru yang merupakan program kelistrikan nasional bertemakan “One Borneo”.

Baru – baru ini, Tim UIP Kalbagtim berhasil menyelesaikan penyampaian dan penandatanganan biaya appraisal lahan sebanyak 18 titik tower kepada pemilik lahan di Desa Bangkalan Dayak. Hal tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dengan melibatkan perangkat Desa dan Kecamatan serta aparat keamanan.

Assisten Manager PT. PLN UPP 4 Kalbagtim, Teddy Kristianto pada kesempatan menyampaikan sosialisasi pembangunan dan hasil appraisal lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu.

“Melalui sosialisasi yang melibatkan perangkat desa, kecamatan dan aparat keamanan, kami sosialisasikan pembangunan dan sampaikan hasil appraisal dari KJPP kepada masyarakat pemilik 18 titik lahan terdampak pembangunan SUTT 150 kV”, ucap Teddy.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Laksanakan Safari, Sekaligus Memberikan Bantuan Untuk Mesjid Nurul Falah

Terlaksananya kegiatan tersebut tidak terlepas dari bantuan perangkat desa dan aparat keamanan yang turut membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat pembangunan jalur SUTT ini termasuk dalam program kelistrikan nasional dan untuk kepentingan orang banyak, khususnya untuk menunjang IKN di Provinsi Kalimantan Timur nantinya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah turut menyukseskan kegiatan pembebasan lahan di Desa Bangkalan Dayak kali ini, sehingga PT. PLN (Persero) dapat melanjutkan kegiatan pembangunan jalur SUTT dengan aman dan lancar kedepannya”, jelasnya.

Akan tetapi, temuan di lapangan saat sosialisasi dari 18 titik tower tersebut masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan kembali. Ada 4 titik tower yang masih perlu penyelesaian proses administrasi lainnya.

Baca Juga !  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

“4 titik tower diantaranya ternyata masih perlu proses administrasi lainnya yang membuat tertundanya penandatanganan, namun akan segera dikejar”, jelasnya.

Salah satu dari 4 titik tersebut yaitu T.126 yang dokumen legalitas kepemilikan lahannya baru selesai diurus dan masih berada di BPN, sehingga PT. PLN harus menunggu penyerahan copy legalitas agar penyerahan biaya ganti rugi dapat segera diproses.

“tower 126 baru selesai mengurus legalitas lahan dan dokumennya masih di BPN, sehingga pembayaran ganti rugi akan diproses seterimanya copy dokumen legalitas tersebut sebagai dasar kami”, tutup Teddy.

Secara umum, dari 18 titik tower di Desa Bangkalan Dayak tersebut hingga saat ini tidak terdapat permasalahan-permasalahan yang berarti dan menghambat rencana pembangunan jalur row SUTT 150 kV Sei Durian – Tarjun. (Ardiansyah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *