HomeTanah Laut

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari

208
×

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Penanganan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut 2024 kini memasuki tahap baru.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, penyidik resmi melimpahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kasi Pidum Harry Fauzan, SH.,MH menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya dilakukan pengembalian untuk melengkapi petunjuk.

“Berkas kami terima pada Selasa, kemudian setelah melalui proses penyempurnaan, berkas dinyatakan lengkap pada Rabu, dan tahap dua dilakukan pada Kamis dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga !  Kesiapan Jelang Lebaran, Polres Tala Apel Gelar Pasukan

Tersangka berinisial Y diduga melanggar Pasal 188 dan Pasal 187 tentang larangan ASN berpolitik praktis serta larangan kampanye di tempat pendidikan. Pelanggaran tersebut terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Batu Ampar.

Meskipun tersangka masih berstatus ASN, ia hanya dikenakan kewajiban lapor harian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Meski perkara ini kini menjadi tanggung jawab kami, proses penanganannya tetap melibatkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik, jaksa, dan hakim. Penanganan dari penyidikan hingga eksekusi adalah satu rangkaian yang tak terpisahkan,” tambah Harry.

Baca Juga !  PEDULI Warga Binaan Terdampak Banjir, Babinsa Koramil 1002-05/Pandawan Sambangi Warga Di Tenda Darurat

Harry menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Sikap kooperatif dari tersangka menjadi salah satu alasan kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu penting terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Dengan pelimpahan ini, sidang di Pengadilan Negeri Pelaihari diperkirakan akan segera dimulai, dan masyarakat menantikan keadilan yang ditegakkan melalui proses hukum tersebut. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *