Kejari Tala Eksekusi Tuntas 104 Perkara, Sabu dan Senpi Dimusnahkan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com — Komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Sebanyak 104 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dituntaskan melalui pemusnahan barang bukti, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tala itu menjadi simbol kuat bahwa setiap proses hukum tidak berhenti di vonis, tetapi berlanjut hingga eksekusi nyata. Sejumlah barang bukti dimusnahkan secara terbuka, mulai dari narkotika hingga senjata berbahaya.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 28,72 gram, pil ekstasi, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga minuman keras. Seluruhnya dihadirkan dan dimusnahkan di hadapan para saksi, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menilai pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa barang bukti yang disita tidak lagi berpotensi beredar. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian integral dari pelaksanaan amar putusan pengadilan.

Menurutnya, jaksa tidak hanya berperan dalam proses penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor yang memastikan setiap putusan benar-benar dijalankan hingga tuntas.

“Kami melaksanakan putusan hakim agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Tamariska Dian Ratna Ningtyas, merinci total 104 perkara yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

Mayoritas didominasi kasus narkotika sebanyak 73 perkara. Selain itu, terdapat 7 perkara terkait senjata api dan senjata tajam, 12 perkara pencurian dan penggelapan, 4 perkara pembunuhan, 4 perkara perlindungan anak dan pornografi, serta 4 perkara tindak pidana ringan.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa setiap barang bukti hasil kejahatan tidak akan diberi ruang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.

“Seluruh barang bukti kami musnahkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi,” tutup Tamariska.

Dengan langkah ini, Kejari Tala tak hanya menutup perkara di atas kertas, tetapi juga memastikan jejak kejahatan benar-benar dihapus hingga ke akarnya. (MN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *