PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, terus menggencarkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) baru pada 2025. Salah satu fokus utama pembahasan kali ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Rantibum dan Linmas).
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tala kembali menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (20/4/2025), seusai rapat paripurna penandatanganan rancangan awal RPJMD 2025–2029.
Ketua Pansus II DPRD Tala, Hj Marni, SE, mengatakan rapat ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pembahasan internal yang telah dilakukan bersama instansi terkait. “Kami sudah beberapa kali rapat dengan Satpol PP dan Damkar serta Bagian Hukum untuk mendalami isi raperda ini,” tegas Marni.
Ia menjelaskan, raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Menurutnya, penyusunan regulasi ini penting untuk menyesuaikan pelaksanaan penegakan ketertiban umum yang lebih persuasif dan humanis.
“Kami ingin agar pelaksanaan raperda ini nantinya dijalankan sesuai SOP, lebih mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Marni menambahkan, pembahasan masih terus berlangsung karena terdapat banyak pasal yang harus dicermati secara detail. “Pansus II akan terus mengkaji setiap pasal agar sesuai dengan prinsip mutatis mutandis, sehingga hasilnya benar-benar aplikatif di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, H. Muh Kusri, serta Kabag Hukum Setda Tala berhalangan hadir dan diwakili oleh pejabat terkait dalam rapat tersebut.
Dengan pembahasan yang intensif ini, DPRD Tala menargetkan raperda tersebut dapat segera rampung dan diberlakukan guna memperkuat penegakan ketertiban serta perlindungan masyarakat secara optimal. (*/MN)