PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – panitia khusus lima(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Selasa (8/7/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanah Laut.
Pengelolaan barang milik daerah mencakup beberapa aspek penting,
Menentukan kebutuhan dan pengadaan barang milik daerah
Proses pembelian atau perolehan barang milik daerah,
Pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan publik
Kegiatan untuk menjaga dan merawat barang milik daerah
Upaya untuk melindungi barang milik daerah dari kerusakan atau kehilangan
Dengan membahas Raperda ini, Panitia Khusus 5 DPRD Kabupaten Tanah Laut berupaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
Rapat kerja ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menciptakan peraturan yang baik dan efektif untuk masyarakat Kabupaten Tanah Laut. (MN)